A. Pengertian Dosa Besar
Pengertian dosa adalah sesuatu yang bergetar dalam jiwa dan kita tidak suka apabila hal tersebut diketahui oleh orang lain, sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw, dalam sabdanya yang artinya:
"dari Nawwas ibn Sim'an ia berkata: Rasulullah saw . bersabda , "dan dosa itu ialah sesuatu yang bergetar dalam jiwamu dan engkau tidak suka apabila ada orang yang mengetahuinya." ( HR Muslim )
Apakah yang mendorong seseorang melakukan dosa? Pada dasarnya seseorang melakukan dosa karena orang tersebut tidak mampu memerangi godaan setan. Hal ini disebabkan karena imannya yang masih lemah atau belum memiliki keyakinan yang kuat kepada kebenaran pada agamanya. Cara menghapus dosa kecil yang diperbuat oleh manusia, ditunjukkan oleh Rasulullah , yang artinya:
"dari Abu Hurairah ra. katanya Rasulullah bersabda, "Salat lima waktu dan salat jumat ke salat jumat berikutnya menjadi penghapus dosa kecil yang terjadi di antaranya selama dosa besar tidak dikerjakan."
( HR At Tirmizi )
B. Macam-macam Dosa Besar
1. Syirik
pengertian kata syirik menurut bahasa berasal dari kata asyraka, yusyriku, syarikan yang artinya syarikat atau sekutu. Pengertian syirik menurut istilah ilmu tauhid adalah perbuatan mensyarikatkan atau menyekutukan Allah SWT. dengan sesuatu selain-Nya, baik zat-Nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, maupun dalam hal kenyataan yang harusnya hanya di tujukan kepada Allah SWT.
Syirik merupakan dosa yang paling berat karena pelakunya tidak akan memperoleh ampunan Allah apabila sebelum wafat ia tidak bertobat dengan tobat nasuha ( tobat yang sungguh-sungguh ) sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah SWT. yang artinya:
"sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni ( dosa ) karena menyekutukan-Nya ( syirik ) , dan dia mengampuni apa ( dosa ) selainnya syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar." ( QS An-Nisa' / 4: 48 ).
2. Durhaka terhadap Orang Tua ( Uququl Walidain )
Orang yan paling banyak jasanya dan paling dekat dengak kita adalah kedua orang tua, yaitu ibu dan bapak. Seseorang yang durhaka kepada orang tua termaksud dosa besar. Perbuatan yang termasuk di dalamnya, antara lain membentak, menghardik, berkata yang tidak sopan atau berkata yang sifatnya meremehkannya, dan menyakiti hati atau perasaan orang tua.
Ajaran islam memerintahkan agar seorang anak berkata sopan dan lemah lembut terhadap orang tuanya. Firman Allah yang artinya :
"sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik". (QS Al-Isra / 17:23)
anak yang durhaka kepada orang tua akan mendapat murka Allah sebagaimana keterangan Abdullah bin Amr bin Ash, Rasulullah saw. yang artinya:
"Dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi saw. Bersabda, "Keridaan Allah adalah keridaan kedua orang tua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan Allah adalah kemurkaan kedua orang tua." (HR Turmuzi)
3. Bersaksi Palsu
Pengertian
menurut bahasa, kata saksi atau syahadah diambil dari kata musyahadah yang
berarti melihat dengan mata kepala. Pengertian saksi menurut istilah ialah
pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafal ‘aku
menyaksikan’ atau’aku telah manyaksikan’ (asyhadu atau syahidtu).
Tidak halal bagi
seorang untuk bersaksi, kecuali apabila ia benar-benar mengetahui. Pengetahuan
itu diperoleh malalui penglihatan atau pendengaran atau ketenaran dalam kasus
yang pada umumnya sulit untuk diketahui, kecuali melaluinya. Ketenaran atau
istifadah adalah kemasyhuran yang membuahkan dugaan atau pengetahuan.
Sayyid sabiq
dalam kitabnya fiqh Sunnah menjelaskan hukum kesaksian adalah fardu ain bagi
orang yang memikulnya bila ia dipanggil untuk itu dikhawatirkan kebenaran akan
hilang. Akan tetapi, meskipun tidak dipanggil, tetapi wajib hukumnya apabila
tanpanya dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Seseorang yang menyaksikan suatu
peristiwa tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya atau menjadi saksi palsu,
yaitu bersaksi tidak sesuai dengan kejadian perkaranya (tidak sesuai fakta)
sebagaimana firman Allah swt yang Artinya:
“Janganlah
kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”(QS
Al Baqarah:283)
Dalam hadis,
Rasulullah bersabda yang artinya:
”Amat celaka orang yang karena kesaksiannya menjadikan milik orang lain menjadi hilang.” Kata saksikan, banyak peristiwa akhir-akhir ini yang karena kesaksian palsu (dusta) dari seseorang atau pejabat tertentu, menyebabkan rakyat kecil kehilangan hak-haknya, kehilangn tanahnya, kehilangan harta pencahariannya, dan lain sebagainya. Mereka inilah yang dimaksud secara tegas oleh Rasulullah sebagai orang yang celaka (terlaknat) karena dengan kesaksiannya membuat orang lain teraniaya dan terhalang hak-haknya.Dalam hadis lain, Rasulullah menjelaskan yang artinya:
” Barang siapa yang memutuskan atau menghilangkan hak orang lain dengan sebab kesaksiannya, baik dalam bentuk sumpah maupun pernyataannya, maka Allah telah mewajibkan untuk itu masuk kedalam neraka dan mengharamkannya masuk ke dalam surga.” Seorang sahabat bertanya,” Ya Rasulullah, bagaimana jika kesaksian palsunya itu berkaitan dengan masalah yang kecil.?” Rasulullah saw. Menjawab,” Sekalipun haknya yang hilang itu hanya sepotong kayu.”
”Amat celaka orang yang karena kesaksiannya menjadikan milik orang lain menjadi hilang.” Kata saksikan, banyak peristiwa akhir-akhir ini yang karena kesaksian palsu (dusta) dari seseorang atau pejabat tertentu, menyebabkan rakyat kecil kehilangan hak-haknya, kehilangn tanahnya, kehilangan harta pencahariannya, dan lain sebagainya. Mereka inilah yang dimaksud secara tegas oleh Rasulullah sebagai orang yang celaka (terlaknat) karena dengan kesaksiannya membuat orang lain teraniaya dan terhalang hak-haknya.Dalam hadis lain, Rasulullah menjelaskan yang artinya:
” Barang siapa yang memutuskan atau menghilangkan hak orang lain dengan sebab kesaksiannya, baik dalam bentuk sumpah maupun pernyataannya, maka Allah telah mewajibkan untuk itu masuk kedalam neraka dan mengharamkannya masuk ke dalam surga.” Seorang sahabat bertanya,” Ya Rasulullah, bagaimana jika kesaksian palsunya itu berkaitan dengan masalah yang kecil.?” Rasulullah saw. Menjawab,” Sekalipun haknya yang hilang itu hanya sepotong kayu.”
4. Sihir
Sihir merupakan
suatau masalah penting yang harus ditentang oleh para ulama dengan cara
meneliti dan menulis karena sihir menjadi masalah yang terjadi dalam realita
kehidupan masyarakat. Para pelaku sihir bekerja siang dan malam untuk berbuat
kehancuran dengan imbalan uang yang mereka terima dari manusia-manusia yang
berjiwa lemah, jahat dan dendam terhadap saudaranya sesama muslim, sementara
orang yang terkena sihir menjadi menderita dan tersiksa karenanya.
Pengerian sihir
menurut bahasa adalah menghilangkan. Menurut Ibnu Faris dalam kitab Al Misbah
Al Munir, sihir adalah memerlihatkan kebatilan dalam bentuk hak(kebenaran). Dalam
Al Mu’jam Al Wasut yang ditulis oleh Ibrahim mustaa disebutkan bahwa sihir
adalah sesuatu yang memakai cara lembut dan halus.
Pengertian sihir menurut istilah yaitu sebagai berikut.
1). menurut
Fakhruddin Ar Razi mengatakan sihir dalam istilah syara dikhususkan bagi suatu
yang penyebabnya tak terlihat atau samar, terbayang dalam wujud yang bukan
sebenanya. Dan berlangsung melalui pemutarbalikan dan tipuan
2). menurut
Ibnu Qudamah, sihir adalah bundelan (buhul), mantera-mantera dan ucapan yang
diucapkan atau tertulis atau mengerjakan sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada
badan, hati atau akal orang yang terkena sihir dengan tidak menyentuhnya.
Diantar
akibat sihir ada yang bia membunuh, menjadikan sakit, menyebabkan
seseorang tidak mampu melakukan hubungan suami istri, bercerai, membuat marah,
atau mnimbulkan rasa cinta tanpa melalui kesadaran penuh. Dengan demikian,
sihir merupakan kesepakatan atau perjanjian antara tukang sihir dengan setan
dengan syarat tukang sihir harus melakukan perbuatan-perbuatan haram dan syirik
sebagai imbalan dari bantuan dalam keputusan setan kepadanya. Pera ulama
sepakat bahwa perbuatan sihir termasuk dalam dosa besar yang harus dihindari
atau dijauhi sebagai mana firman Allah SWT yang Artinya:”
dan orang-orang
kafir berkata terhadap kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka:
"Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata".(QS Saba: 43)
5. Mencuri dan merampok
1. mencuri
mencuri ialah mengambil barang orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi atau diam. Mencuri merupakan dosa besar dan wajib di hukum. Yaitu dengan cara dipotong tangannya. Apabila seorang mencuri untuk pertama kalinya, maka yang di potong adalah tangan kanannya dari pergelangan tangan. Bila ia mencuri untuk kedua kalinya, maka yang di potong adalah tangan kirinya dari ruas tumit. Bila ia mencuri yang ketiga kalinya, maka yang di potong adalah tangan kirinya. Dan apabila ia mencuri yang ke empat kali, maka yang dipotong adalah kaki kanannya. Apabila ia masih juga mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai ia bertobat. Firman Allah SWT yang Artinya:
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS
Al Maidah 28)
Pencuri itu sendiri baru dapat dihukum karena salah satu
pembuktian dari dua hal, yakni pengakuan yang jelas dari si pencuri bahwa ia
telah mencuri tanpa diintimidasi dan teror, dan kesaksian dari dua saksi (yang
adil) yang bersaksi bahwa si pencuri telah mncuri . apabila si pencuri menarik
kembali pengakuannya, maka tangannya tidak jadi di potong, namun ia harus
mengganti barang yang dicurinya karena bisa jadi penolakan itu di sunahkan
untuk menjaga tanagn seorang muslim.
Syarat hukum potong tangan adalah sebagai berikut.
1) pencuri
tersebut sudah balig, berakal, dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya. Bagi
anak-anak, orang gila dan orang yang dipaksa oleh orang lain untuk mencuri
tidak dapat dihukum atau dipotong tangannya
2) barang
yang dicuri itu sedikitnya sampai satu nisab (kira-kira seberat 93,6 gram emas)
dan barang itu di ambil dari tempat penyimpanannya. Barang itu pun bukan
kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahea ia berhak atas
barang itu.
2. Merampok
Perbuatan
merampok, yaitu suatu perbuatan yang tercela yang didalamya terdapat unsur
pemaksaan, pencurian dan perampasan memiliki akiba yang sangat berbahaya, baik
terhadap diri sendiri maupun orang lain. Terhadap diri sendiri, pelaku
perampokan akan selalu mengalami rasa gelisah dalam hidupnya, jiwanya seakan
dikejar-kejar oleh perasaan bersalah, bahkan lama-kelamaan keimanan dan
keislaman akan terkikis dan terlepas dari dalam dirinya. Adapun terhadap orang
lain sudah tentu perbuatan tersebut sangat merugikan dan menakutkan.
Perbuatan merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai kekerasan, ancaman senjata, dan bahkan pembunuhan merupakan perilaku yang sangat mengelisahkan dan mengerikan sehingga termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, maka warga masyarakat lain yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan tidak akan memperoleh kedamaian dan ketentraman serta tidak terwujud adanya kemakmuran dan kesejahteraan bersama yang mereka dambakan. Firman Allah SWT yang Artinya:
“dan
Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.”(QS An Nisa :93)
Oleh karena itu,
tepat sekali penegasan Allah swt. Dalam Al Quran bahwa para perampok itu
(orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi) dan termasuk kelompok
hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah swt. Dan
rasul-Nya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasul-Nya karena yang
mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah swt. Dan mengganggu
masyarakat yang dilindungi oleh hukum tersebut. Orang-orang yang saleh
memerangi Allah dan rasul-Nya disebutkan dalam firman Allah swt. Sebagai
berikut yang Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414],
atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan
yang besar,(QS. Al Maidah : 33)
Adapun hukuman bagi prampok memiliki perbedaan dengan
pencurian sesuai dengan jenis perampokan yang terdiri dari 4 macam, yakni
sebagai berikut ;
1) Permpokan
dengan membunuh orang yang dirampoknya dan diambil hartanya. Dalam hal ini
hukumnya wajib dibunuh, kemudin disalibkan (dijemur).
2) Perampokan
dengan membunuh orang yang dirampok, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya
dibunuh tanpa disalib.
3) Hanya
mngmbil hartanya saja yang sedikitnya satu nisab, sedngkan orangnya tidak
dibunuhnya. Hukumnya dipotong tangan kanannya dan kaki kirinya.
4) Perampokan
yang tujuannya hanya menakut-nakuti saja, hukumannya adalah dipenjara, atau
hukuman lain berdasarkan pertimbangan hakim yang dapat memberinya pelajaran
sehingga ia tidak mengulangi perbuatan itu kembali.
Apabila perampok telah benr-benar brtobat sebelum ia tertangkap, maka gugurlah baginya hukumn di atas bagi perampok tersebut. Hal tersebut berarti bahwa apbila ia membunuh orang dan mengambil hartanya, maka gugurlah baginya hukuman bunuh dan salib. Wali dari orang yang di bunuh boleh mengambil kisas atau memaafkan dan perampok itu wajib mengembalikan harta yang diambilnya. Apabila perampok itu hanya membunuh saja, maka gugurlah hokum bunuh dan dalam hal ini terserah kepada wali, apakah akan diambil kisas atau dimaafkan. Apabila perampok tersebut hanya mengambil harta saja, maka dia hanya dipotong tangannya, namun tidak dipotong kakinya. Jadi, dalam hal ini yang menjadi gugur dalam tobat seblum tertangkap hanyalah hak Allah, sedangkan hak manusia tidak gugur, bahkan harus terus dilakukan (QS Al Maidah : 34)
Pengertian hukuman potongan tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong sebagai balasan atas perbuatan , menurut suatu pendapat dapat pula berarti sifat-sifat tercelanya yang dipotong, dipenjarakan, kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si Pelaku pasti tidak kan mersa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya.Rasulallah saw.pernah bersabda yang artinya: “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.”(HR Bukhari).
Kita wajib
menjauhi, bahkan membenci perbuatan tercela tersebut. wujud kita membenci
perbuatan tersebut dapat dilakukan melaluli perilaku berikut ini.
1. tidak
menyakiti teman-teman, baik secara fisik maupun perasaan, laki-laki maupun permpuan
2. tidak
mau melakukan pencurian milik orang lain, bahkan kebiasaan menyembunyikan
perlengkapan sekolah atau barang-barang teman sekolahnya.
3. tidak
mau menipu atau membohongi kawan, apalagi orang tua atau guru.
4. tidak
membiasakan diri dengan perilaku yang merugikan orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar