A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Indonesia) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan
suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam
dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Wujud dari Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka
).
b. Antar
kelompok (Lembaga
social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental,
periodik atau permanen).
c. Hubungan
antar Negara (
negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa
yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum
berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk
mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan
terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan
hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar
negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu
nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat
kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung
melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya
sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih
politik luar negeri Bebas Aktif.Bebas berarti :
1. Banga
Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam
pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang
tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa
Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa
yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat
1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun
bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan
negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul
karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting
disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda :
usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat
umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga
Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat
propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang.
Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional
agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga
terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat
menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa
dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa
percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang
dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi
senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan
kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan
prevetif dalam hubungan internasional.
Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum
terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun
ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki
kekuatan eksteritorial yaitu
hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di
Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara
dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya
dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah
suatu Negara.
Perwakilan Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik
dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang
meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik
internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang
ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan
rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan
Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan
dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun
1918 sbb :
1. Duta
Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta
(Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya
ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat
kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3. Menteri
Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi
hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha
(Charge D’affair), kuasa
usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar
negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima
melalui menteri luar negeri negara penerima.
5.
Atase-atase, adalah
tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan
dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina
tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan
Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan
seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya
dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum
internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang
yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing
tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip,
surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps
Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada
hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan
atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
Perwakilan Konsuler :
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul ,
konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil
konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal
atau
Konsul.
d gen
Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum
internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan
hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan
paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4.
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan
peraturang negara penerima.
Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang
pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari
negara pengirim
3. Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara
anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat
hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan
perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
a. Jumlah pesertanya, yaitu
perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar
dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian
multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan
bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia –
Cina (dwikewarganegaraan),Indonesia – Malaysia (ekstradisi),
Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral
adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
b. Dari segi strukturnya yaitu ada
perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian
yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti
konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang
bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan
hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia , Indonesia -Cina, dll
c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku
dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
e. Dari
segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitutertulis dan lisan. Perjanjian
internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty,
Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol,
Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional
lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui
instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian
internasional lisan ( international oral agreement), yang
diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, sepertithe London
Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi
Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah
pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian
diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian
yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat
diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif,
dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk
melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau
pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu
dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam
Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian
internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan
naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap
pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing
negara.
c.
Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan
harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut
ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan
sbb:
1. Ratifikasi
oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
2.
Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3.
Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN
INTERNASIONAL
- Bilateral bersifat khusus (Treaty
Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu
perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan
bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya :
Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat
Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
- Multilateral yang disebut juga Law
Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur
kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan
negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta).
Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut
Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan
(24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty)
perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup
perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention)
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement)
perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan
( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi
yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan
atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu
pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai
pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup
tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak
resmi.
9. Modus
Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional
bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta
tidak memerlukan ratifikasi.
10.
Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya
diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral
dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan
Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara
peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan
Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah
istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan
fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact),
menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu
anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
0 komentar:
Posting Komentar