Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

Pages

Rabu, 06 November 2013

B.INGGRIS ( Naratif )

 NARRATIVE TEXT


Disebutkan bahwa A narrative text is an imaginative story to entertain people (teks narasi adalah cerita imaginatif yang bertujuan menghibur orang). 

Jika melihat pada kamus bahasa Inggris, secara harfiah narrative bermakna (1) a spoken or written account of connected events; a story. (2) the narrated part of a literary work, as distinct from dialogue. (3) the practice or art of narration. 

(Narrative bermakna : 1. sebuah cerita baik terucap atau tertulis tentang peristiwa-peristiwa yang berhubungan. 2. bagian yang diceritakan dalam sebuah karya sastra, berbeda dengan dialog. 3. Praktik atau seni bercerita) 



Jika disimpulkan, maka sebuah narrative text adalah teks yang berisi sebuah cerita baik tertulis ataupun tidak tertulis dan terdapat rangkaian peristiwa yang saling terhubung.


Generic Structure dari Narrative Text


Bagi sobat yang masih duduk di bangku sekolah tingkat menengah, penjelasan mengenai narrative texts tak usah sulit-sulit ya.. Intinya, narrative text ini mempunyai struktur / susunan seperti di bawah ini : 

  • Orientation : It is about the opening paragraph where the characters of the story are introduced.(berisi pengenalan tokoh, tempat dan waktu terjadinya cerita (siapa atau apa, kapan dan dimana) 

  • Complication : Where the problems in the story developed. (Permasalahan muncul / mulai terjadi dan berkembang)

  • Resolution : Where the problems in the story is solved. Masalah selesai, --- secara baik "happy ending" ataupun buruk "bad ending".

Kadangkala susunan (generic structure) narrative text bisa berisi: Orientation, Complication, Evaluation, Resolution dan Reorientation. Meski “Evaluation” dan “Reorientation” merupakan optional; bisa ditambahkan dan bisa tidak. Evaluation berisi penilaian/evaluasi terhadap jalannya cerita atau konflik. Sedangkan Reorientation berisi penyimpulan isi akhir cerita.

Jika sudah mahir membuat cerita narrative, susunannya bisa diubah-ubah kok, yang terpenting bagian-bagian di atas masih tetap ada dalam tulisan narrative sobat. 


Grammar Used dalam Narrative Text


Grammar (tata bahasa) yang sering muncul dalam membuat narrative text adalah:

Menggunakan tenses "Past", baik simple, past perfect, past continuous, past perfect continuous, atau bisa saja past future continuous. (aturan ini bukan aturan wajib yang mutlak harus dipenuhi kok. Tidak percaya, tanyakan pada guru bahasa Inggris sobat)





Read more...
separador

BIOLOGI ( imunisasi )

Imunisasi

Imunisasi ( vaksinasi ) adalah satu metode untuk membangkitkan kekebalan dalam tubuh manusia terhadap penyakit tertentu dengan menggunakan mikroorganisme, seperti bakteri atau virus yang telah di modifikasi atau di lemahkan. mikroorganisme tersebut bersifat sebagai perangsang terhadap sistem kekebalan tubuh.

Ilmuan mengembangkan dua pendekatan imunisasi, yaitu imunisasi aktif yang memberikan imunisasi jangka panjang dan imunisasi pasif yang memberi imunisasi sementara.






1.Imunisasi Aktif
   
    Imunisasi aktif di lakukan dengan menyuntikka vaksin yang berisi antigen tertentu ke dalam tubuh untuk membangun sistem kekebalan. Antigen merupakan suatu subtansi yang di temukan dalam organisme penyebab penyakit dan sistem imunitas tubuh mengenalinya sebagai benda asing.

    Sebagai tanggapan atas antigen, sistem imunitas akan mengembangkan zat antibodi ataupun sel darah putih jenis limfosis T yang merupakan sel penyerang khusus. Beberapa imunisasi memberikan perlindungan lengkap terhadap suatu penyakit seumur hidup. Jenis lain memberikan perlindungan parsial, artinya bahwa orang yang di imunisasi hanya mendapat kekebalan sementara. Beberapa jenis imunisasi memerlukan suntikan ulangan secara periodik, misalkan suntukan tetanus yang di sarakan setiap 10 tahun sekali selama seumur hidup




2. Imunisasi Pasif

     Imunisasi pasif adalah penyuntikan sejumlah antibodi, sehingga kadar antibodi dalam tubuh meningkat. Contohnya adalah penyuntikan ATS (Anti Tetanus Serum) pada orang yang mengalami luka kecelakaan. Contoh lain adalah yang terdapat pada bayi yang baru lahir di mana bayi tersebut menerima berbagai jenis antibodi dari ibunya melalui darah plasenta selama masa kandungan, misalnya antibodi terhadap campak. 

     Tujuan dan manfaat imunisasi diperlukan untuk mencegah meluasnya penyakit-penyakit tertentu dan menghindari risiko kematian yang diakibatkannya. Karena pada dasarnya imunisasi adalah untuk memberikan kekebalan bagi tubuh agar dapat, mencegah penyakit dan kematian disebabkan oleh penyakit yang sering berjangkit. Sasaran yang paling penting untuk mendapatkan imunisasi adalah bayi dan balita karena mereka yang paling peka terhadap penyakit dan ibu-ibu hamil serta wanita usia subur. Time (Waktu) Anak harus diimunisasi lengkap sebelum berumur 1 tahun agar memiliki kekebalan terhadap penyakit. Waktu yang tepat untuk pemberian imunisasi yaitu Umur 0- 7 hari Hepatitis B, 1 Bulan BCG, 2 bulan Hepatitis B 2, DPT 1, Polio 1, 3 bulan Hepatitis B 3, DPT 2, Polio 2, 4 bulan DPT 3, Polio 3,9 bulan Campak, Polio 4. Frekuensi penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti polio, tetanus dan campak dari tahun ketahun semakin rendah atau berkurang. Hal ini disebabkan salah satunya karena cakupan imunisasi yang lengkap.


     Imunisasi kadang dapat mengakibatkan efek samping. Ini adalah tanda baik yang membuktikan bahwa vaksin betul-betul bekerja secara tepat. Efek samping yang biasa terjadi yaitu, BCG : setelah dua minggu akan terjadi pembengkakan kecil dan merah ditempat suntikan. DPT : kebanyakan bayi menderita panas pada waktu sore hari setelah mendapatkan imunisasi DPT, tetapi panas akan turun dan hilang dalam waktu dua hari. Campak : anak mungkin biasa panas, kadang disertai dengan kemerahan 4 - 10 hari sesudah penyuntikan. TETANUS TOXOID: Efek samping TT untuk ibu hamil tidak ada. Perlu diingat efek samping imunisasi jauh lebih ringan dari pada efek penyakit bila bayi tidak diimunisasi.Imunisasi bermanfaat untuk mencegah meluasnya penyakit-penyakit tertentu dan menghindari risiko kematian yang diakibatkannya. Manfaat jangka pendek imunisasi adalah pencegahan terhadap penyakit infeksi yang berbahaya dan mematikan sedangkan manfaat jangka panjang imunisasi mencakup pemberantasan penyakit infeksi tersebut. Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I)PD3I merupakan penyakit yang diharapkan dapat diberantas/ditekan dengan pelaksanaan program imunisasi, beberapa penyakit yang dapat dicegah antara lain : tetanus neonatorum, 
difteri, pertusis, polio, penyakit yang disebabkan Hib seperti pneumonia, meningitis dan penyakit lainnya. 









Read more...
separador

Sabtu, 02 November 2013

PLH ( macam-macam kerusakan lingkungan )

MACAM-MACAM KERUSAKAN LINGKUNGAN

     Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang mempengaruhi kehidupan kita. Kita membutuhkan lingkungan untuk berkembang dan untuk hidup. Lingkungan hidup di sekitar kita semakin hari semakin merosot kualitasnya. Terkadang kita suka kesulitan mendapatkan air disaat kemarau datang tapi sebaliknya, kita selalu terkena banjir jika musim hujan tiba. Keadaan tersebut tentu merupakan keprihatinan kita semua.

Secara umum masalah-masalah lingkungan yang di hadapi dewasa ini adalah sebagai berikut.

  1. Merosotnya kuantitas dan kualitas sumber daya alam
  2. Tercemarnya lingkungan fisik
  3. Timbulnya dampak pembangunan fisik yang negatif terhadap lingkungan sosial ekonomi
  4. Timbulnya dampak pembangunan nonfisik yang negatif terhadap lingkungan sosial budaya
Kerusakan lingkungan hidup merupakan fenomena dan gejala sosial yang saat ini sering kali di jumpai di berbagai wilayah, baik di daratan, perairan maupun kerusakan atmosfer. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada suatu kawasan dapat di rasakan oleh penduduk yang tinggal di kawasan tersebut. Masalah lingkungan yang secara umum di hadapi oleh masyarakat saat ini adalah pencemaran.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya dan dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup.

Beberapa contoh pencemaran yang banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut.



  1. PENCEMARAN TANAH


     Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya / beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. Paparan kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena leukemia.

     Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi.Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi. Kuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati.PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.


     Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistemPerubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahanmetabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman dimana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi.




2. PENCEMARAN AIR

     Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanahakibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
     Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit, dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya. Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap hari. Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan tertentu, dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman. Ditambah lagi selain polusi air merupakan masalah akut di negara berkembang, negara-negara industri/maju masih berjuang dengan masalah polusi juga. Dalam laporan nasional yang paling baru pada kualitas air di Amerika Serikat, 45 persen dari mil sungai dinilai, 47 persen dari danau hektar dinilai, dan 32 persen dari teluk dinilai dan muara mil persegi diklasifikasikan sebagai tercemar.
     Air biasanya disebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, algae blooms, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas air dan status ekologi air.

3 PENCEMARAN UDARA

    Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik sepertipolusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
SUMBER POLUSI UDARA
     Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder. Belakangan ini tumbuh keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global (global warming) yg memengaruhi;
Kegiatan manusia
·                    Transportasi
·                    Industri
·                    Pembangkit listrik
·                    Pembakaran (perapian, kompor, furnace,[insinerator]dengan berbagai jenis bahan bakar
·                    Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Sumber alami
·                    Gunung berapi
·                    Rawa-rawa
·                    Kebakaran hutan
·                    Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
Sumber-sumber lain
·                    Transportasi amonia
·                    Kebocoran tangki klor
·                    Timbulan gas metana dari lahan uruk /tempat pembuangan akhir sampah
·                    Uap pelarut organik

JENIS-JENIS BAHAN PENCEMARAN
·         Karbon monoksida
·         Oksida nitrogen
·         Oksida sulfur
·         CFC
·         Hidrokarbon
·         Volatile Organic Compounds
·         Partikulat



DAMPAK

Dampak kesehatan

     Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
     Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISNA (infeksi saluran napas atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis,  dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik. memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISNA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.

 

Dampak terhadap tanaman

     Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.

 

Hujan asam

     pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
·                    Mempengaruhi kualitas air permukaan
·                    Merusak tanaman
·                    Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi        kualitas air tanah dan air permukaan
·                    Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan



 

Efek rumah kaca

     Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
·                    Peningkatan suhu rata-rata bumi
·                    Pencairan es di kutub
·                    Perubahan iklim regional dan global
·                    Perubahan siklus hidup flora dan fauna

 



Kerusakan lapisan ozon

     Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.




Read more...
separador

Jumat, 01 November 2013

PKN ( Hubungan Internasional )



A. Pengertian Hubungan Internasional


     Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia)  adalah     hubungan antar bangsa  dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan                          keadilan sosial.

Wujud dari Hubungan Internasional :


a.  Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
      
b.  Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
      
c.  Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).


Sifat Hubungan Internasional :

   
      a. Persahabatan
      b. Persengketaan
      c. Permusuhan
      d. Peperangan


Pola Hubungan Internasional :


a.  Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
      
b.  Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
      
c.  Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
           
     Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
           
     Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.  Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
           
 Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif.Bebas berarti :
     
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
       
Aktif berarti :
      
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.

     Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
      Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
      Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
      Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan                     DPR.

 Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :


     Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
          
 Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
      1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
      2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
      3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
      4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
      5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

Sarana Hubungan Internasional :


a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
                              dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
     
 Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
      
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                    
      
c. Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
      
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
     

Asas-asas dalam Hubungan Internasional :


1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
      
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

     
 3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.

 Perwakilan Negara di Luar Negeri :


A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
           
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
     
 1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
     
 2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
 Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
     
 1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
     
 2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
      
3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
      
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
      
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
      
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
            1.Wakil negara pengirim di negara penerima
            2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
                internasional.
            3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
            4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
                syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
                pengirim.
            5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
                kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
     
 D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
            1. Sudah habis masa jabatan
            2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
            3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
            4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
      

 Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
          

  a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
           
 b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

     

 Perwakilan Konsuler : 

     adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
           
 1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
                       
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
                            kota negara tempat ia bertugas.
                       
b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu
                             daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
                       
 c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
                            satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
                            atau Konsul.                            
                       
d  gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
                            engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
                            iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
            

Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :

               
1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
                    hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
                    di izinkan).
               
2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
                    negara.
               
3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
                    negara pengirim.
              
  4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
                    yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

          

Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
           

1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
           
2. Penarikan dari negara pengirim
           
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler


 Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

 A. Korps Diplomatik :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
                pejabat tingkat pusat.
            2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
            3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
            4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
     
 B. Korps Konsuler :
            
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan
                pejabat tingkat daerah (setempat).
            
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
            
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
           
 4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
                peradilan).

PERJANJIAN INTERNASIONAL

 1. Pengertian perjanjian internasional

           
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
            
b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

2. Macam Perjanjian Internasional :

                    
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
            a. Jumlah pesertanya
            b. Srtrukturnya
            c. Objeknya
            d. Cara berlakunya
            e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
           
a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan),Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll

b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll

c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll

d. Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.

e.  Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitutertulis dan lisan.  Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.  Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :
           
1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, sepertithe London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
           
2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
           
3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

      

3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :

                       
Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
     
a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
     
b.  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
                       
Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
                      
  Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
     
 a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
     
 b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
     
c.  Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
     
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
     
2.  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
     
3.  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL

  1. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.

  1. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :


1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.

2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.

3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).

4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.

5. Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.

6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.

7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.

8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi. 

9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.

10.  Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.

11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.

12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.

13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.

14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).


15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).




Read more...
separador

Followers

Wellcome To My Blog
Diberdayakan oleh Blogger.