Disebutkan bahwa A narrative text is an imaginative story to entertain people (teks narasi adalah cerita imaginatif yang bertujuan menghibur orang).
Jika melihat pada kamus bahasa Inggris, secara harfiah narrative bermakna (1) a spoken or written account of connected events; a story. (2) the narrated part of a literary work, as distinct from dialogue. (3) the practice or art of narration. (Narrative bermakna : 1. sebuah cerita baik terucap atau tertulis tentang peristiwa-peristiwa yang berhubungan. 2. bagian yang diceritakan dalam sebuah karya sastra, berbeda dengan dialog. 3. Praktik atau seni bercerita)
Jika disimpulkan, maka sebuah narrative text adalah teks yang berisi sebuah cerita baik tertulis ataupun tidak tertulis dan terdapat rangkaian peristiwa yang saling terhubung.
Generic Structure dari Narrative Text
Bagi sobat yang masih duduk di bangku sekolah tingkat menengah, penjelasan mengenai narrative texts tak usah sulit-sulit ya.. Intinya, narrative text ini mempunyai struktur / susunan seperti di bawah ini :
Orientation : It is about the opening paragraph where the characters of the story are introduced.(berisi pengenalan tokoh, tempat dan waktu terjadinya cerita (siapa atau apa, kapan dan dimana)
Complication : Where the problems in the story developed. (Permasalahan muncul / mulai terjadi dan berkembang)
Resolution : Where the problems in the story is solved. Masalah selesai, --- secara baik "happy ending" ataupun buruk "bad ending".
Kadangkala susunan (generic structure) narrative text bisa berisi: Orientation, Complication, Evaluation, Resolution dan Reorientation. Meski “Evaluation” dan “Reorientation” merupakan optional; bisa ditambahkan dan bisa tidak. Evaluation berisi penilaian/evaluasi terhadap jalannya cerita atau konflik. Sedangkan Reorientation berisi penyimpulan isi akhir cerita. Jika sudah mahir membuat cerita narrative, susunannya bisa diubah-ubah kok, yang terpenting bagian-bagian di atas masih tetap ada dalam tulisan narrative sobat.
Grammar Used dalam Narrative Text
Grammar (tata bahasa) yang sering muncul dalam membuat narrative text adalah: Menggunakan tenses "Past", baik simple, past perfect, past continuous, past perfect continuous, atau bisa saja past future continuous. (aturan ini bukan aturan wajib yang mutlak harus dipenuhi kok. Tidak percaya, tanyakan pada guru bahasa Inggris sobat)
Imunisasi ( vaksinasi ) adalah satu metode untuk membangkitkan kekebalan dalam tubuh manusia terhadap penyakit tertentu dengan menggunakan mikroorganisme, seperti bakteri atau virus yang telah di modifikasi atau di lemahkan. mikroorganisme tersebut bersifat sebagai perangsang terhadap sistem kekebalan tubuh.
Ilmuan mengembangkan dua pendekatan imunisasi, yaitu imunisasi aktif yang memberikan imunisasi jangka panjang dan imunisasi pasif yang memberi imunisasi sementara.
1.Imunisasi Aktif
Imunisasi aktif di lakukan dengan menyuntikka vaksin yang berisi antigen tertentu ke dalam tubuh untuk membangun sistem kekebalan. Antigen merupakan suatu subtansi yang di temukan dalam organisme penyebab penyakit dan sistem imunitas tubuh mengenalinya sebagai benda asing.
Sebagai tanggapan atas antigen, sistem imunitas akan mengembangkan zat antibodi ataupun sel darah putih jenis limfosis T yang merupakan sel penyerang khusus. Beberapa imunisasi memberikan perlindungan lengkap terhadap suatu penyakit seumur hidup. Jenis lain memberikan perlindungan parsial, artinya bahwa orang yang di imunisasi hanya mendapat kekebalan sementara. Beberapa jenis imunisasi memerlukan suntikan ulangan secara periodik, misalkan suntukan tetanus yang di sarakan setiap 10 tahun sekali selama seumur hidup
2. Imunisasi Pasif
Imunisasi pasif adalah penyuntikan sejumlah antibodi, sehingga kadar antibodi dalam tubuh meningkat. Contohnya adalah penyuntikan ATS (Anti Tetanus Serum) pada orang yang mengalami luka kecelakaan. Contoh lain adalah yang terdapat pada bayi yang baru lahir di mana bayi tersebut menerima berbagai jenis antibodi dari ibunya melalui darah plasenta selama masa kandungan, misalnya antibodi terhadap campak.
Tujuan dan manfaat imunisasi diperlukan untuk mencegah meluasnya penyakit-penyakit tertentu dan menghindari risiko kematian yang diakibatkannya. Karena pada dasarnya imunisasi adalah untuk memberikan kekebalan bagi tubuh agar dapat, mencegah penyakit dan kematian disebabkan oleh penyakit yang sering berjangkit. Sasaran yang paling penting untuk mendapatkan imunisasi adalah bayi dan balita karena mereka yang paling peka terhadap penyakit dan ibu-ibu hamil serta wanita usia subur. Time (Waktu) Anak harus diimunisasi lengkap sebelum berumur 1 tahun agar memiliki kekebalan terhadap penyakit. Waktu yang tepat untuk pemberian imunisasi yaitu Umur 0- 7 hari Hepatitis B, 1 Bulan BCG, 2 bulan Hepatitis B 2, DPT 1, Polio 1, 3 bulan Hepatitis B 3, DPT 2, Polio 2, 4 bulan DPT 3, Polio 3,9 bulan Campak, Polio 4. Frekuensi penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti polio, tetanus dan campak dari tahun ketahun semakin rendah atau berkurang. Hal ini disebabkan salah satunya karena cakupan imunisasi yang lengkap.
Imunisasi kadang dapat mengakibatkan efek samping. Ini adalah tanda baik yang membuktikan bahwa vaksin betul-betul bekerja secara tepat. Efek samping yang biasa terjadi yaitu, BCG : setelah dua minggu akan terjadi pembengkakan kecil dan merah ditempat suntikan. DPT : kebanyakan bayi menderita panas pada waktu sore hari setelah mendapatkan imunisasi DPT, tetapi panas akan turun dan hilang dalam waktu dua hari. Campak : anak mungkin biasa panas, kadang disertai dengan kemerahan 4 - 10 hari sesudah penyuntikan. TETANUS TOXOID: Efek samping TT untuk ibu hamil tidak ada. Perlu diingat efek samping imunisasi jauh lebih ringan dari pada efek penyakit bila bayi tidak diimunisasi.Imunisasi bermanfaat untuk mencegah meluasnya penyakit-penyakit tertentu dan menghindari risiko kematian yang diakibatkannya. Manfaat jangka pendek imunisasi adalah pencegahan terhadap penyakit infeksi yang berbahaya dan mematikan sedangkan manfaat jangka panjang imunisasi mencakup pemberantasan penyakit infeksi tersebut. Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I)PD3I merupakan penyakit yang diharapkan dapat diberantas/ditekan dengan pelaksanaan program imunisasi, beberapa penyakit yang dapat dicegah antara lain : tetanus neonatorum, difteri, pertusis, polio, penyakit yang disebabkan Hib seperti pneumonia, meningitis dan penyakit lainnya.
Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar kita yang mempengaruhi kehidupan kita. Kita membutuhkan lingkungan untuk berkembang dan untuk hidup. Lingkungan hidup di sekitar kita semakin hari semakin merosot kualitasnya. Terkadang kita suka kesulitan mendapatkan air disaat kemarau datang tapi sebaliknya, kita selalu terkena banjir jika musim hujan tiba. Keadaan tersebut tentu merupakan keprihatinan kita semua.
Secara umum masalah-masalah lingkungan yang di hadapi dewasa ini adalah sebagai berikut.
Merosotnya kuantitas dan kualitas sumber daya alam
Tercemarnya lingkungan fisik
Timbulnya dampak pembangunan fisik yang negatif terhadap lingkungan sosial ekonomi
Timbulnya dampak pembangunan nonfisik yang negatif terhadap lingkungan sosial budaya
Kerusakan lingkungan hidup merupakan fenomena dan gejala sosial yang saat ini sering kali di jumpai di berbagai wilayah, baik di daratan, perairan maupun kerusakan atmosfer. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada suatu kawasan dapat di rasakan oleh penduduk yang tinggal di kawasan tersebut. Masalah lingkungan yang secara umum di hadapi oleh masyarakat saat ini adalah pencemaran.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya dan dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup.
Beberapa contoh pencemaran yang banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut.
PENCEMARAN TANAH
Pencemaran tanah adalah
keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah
cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida
masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan kecelakaan
kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat
penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke
tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya / beracun telah mencemari
permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau
masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap
sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat
berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat
mencemari air tanah dan udara di atasnya. Paparan kronis
(terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat
meningkatkan kemungkinan terkena leukemia.
Dampak pencemaran
tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke
dalam tubuh dan kerentanan populasi
yang terkena. Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan
bahan karsinogenik untuk semua populasi.Timbal sangat berbahaya
pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada
seluruh populasi. Kuri (air raksa) dan siklodiena dikenal
dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati.PCB dan
siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat
dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang
perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat
beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing,
letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang
disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat
menyebabkan kematian.
Pencemaran tanah
juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistemPerubahan kimiawi tanah
yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada
dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahanmetabolisme dari mikroorganisme endemik
dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya
bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang
dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari
rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah
tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan
kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk
penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini,
seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang
telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies
tersebut.
Dampak pada
pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat
menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak
lanjutan pada konservasi tanaman dimana tanaman tidak mampu menahan
lapisan tanah dari erosi.
2. PENCEMARAN AIR
Pencemaran
airadalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air sepertidanau,sungai,lautandanair
tanahakibat aktivitas manusia. Danau, sungai, lautan dan air tanah adalah
bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian
dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan
polutan. Berbagai macam fungsinya sangat membantu kehidupan manusia. Pemanfaatan
terbesar danau, sungai, lautan dan air tanah adalah untuk irigasi pertanian,
bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah,
bahkan sebenarnya berpotensi sebagai objek wisata.Walaupunfenomenaalam sepertigunung berapi,badai,gempa bumidll juga mengakibatkan perubahan yang
besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran.
Pencemaran air merupakan
masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya
air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi
dan sumur). Telah dikatakan bahwa pousi air adalah penyebab terkemuka di dunia
untuk kematian dan penyakit,dan
tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya. Diperkirakan 700
juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India
meninggal karena penyakit diare setiap hari. Sekitar 90% dari kota-kota Cina
menderita polusi air hingga tingkatan tertentu, dan hampir 500 juta orang tidak
memiliki akses terhadap air minum yang aman. Ditambah lagi selain polusi air
merupakan masalah akut di negara berkembang, negara-negara industri/maju masih
berjuang dengan masalah polusi juga. Dalam laporan nasional yang paling baru
pada kualitas air di Amerika Serikat, 45 persen dari mil sungai dinilai, 47
persen dari danau hektar dinilai, dan 32 persen dari teluk dinilai dan muara
mil persegi diklasifikasikan sebagai tercemar.
Air biasanya disebut
tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa
mendukung kehidupan manusia, seperti air minum, dan/atau mengalami pergeseran
ditandai dalam kemampuannya untuk mendukung komunitas penyusun biotik, seperti
ikan. Fenomena alam seperti gunung berapi, algae
blooms, badai, dan gempa bumi juga menyebabkan perubahan besar dalam kualitas
air dan status ekologi air.
3. PENCEMARAN UDARA
Pencemaran udaraadalah kehadiran satu atau lebih substansifisik,kimia, ataubiologidiatmosferdalam jumlah yang dapat membahayakan
kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan,
atau merusak properti. Pencemaran udara dapat
ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi
gangguan fisik sepertipolusi suara,panas,radiasiataupolusi
cahayadianggap sebagai polusi
udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak
pencemaran udara dapat bersifat langsung danlokal,regional, maupunglobal.
SUMBER POLUSI UDARA
Pencemar udara dibedakan
menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah
substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.Karbon monoksidaadalah sebuah contoh dari pencemar
udara primer karena ia merupakan hasil daripembakaran.
Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi
pencemar-pencemar primer diatmosfer.
Pembentukanozondalamsmog fotokimiaadalah sebuah contoh dari pencemaran
udara sekunder. Belakangan
ini tumbuh keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global
dan hubungannya dengan pemanasan global (global warming) yg memengaruhi;
Kegiatan manusia
·Transportasi
·Industri
·Pembangkit listrik
·Pembakaran (perapian,
kompor,furnace,[insinerator]dengan
berbagai jenis bahan bakar
·Gas buang pabrik yang
menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Substansi pencemar
yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melaluisistem pernapasan. Jauhnya penetrasi
zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis
pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan
bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai
paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap olehsistem peredaran darahdan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak
kesehatan yang paling umum dijumpai adalahISNA(infeksi saluran napas atas), termasuk
di antaranya,asma,bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat
pencemar dikategorikan sebagaitoksikdankarsinogenik. memperkirakan
dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur,
perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISNA pada tahun
1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun
rupiah di tahun 2015.
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat
pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit,
antara lainklorosis,nekrosis, danbintik hitam. Partikulat yang
terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat prosesfotosintesis.
Hujan asam
pHbiasa air hujan adalah 5,6 karena
adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air
hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak darihujan asamini antara lain:
·Mempengaruhi kualitas air permukaan
·Merusak tanaman
·Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga
memengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
·Bersifat korosif sehingga
merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kacadisebabkan oleh keberadaan CO2, CFC,
metana, ozon, dan N2O di lapisantroposferyang menyerap radiasi panas matahari
yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas
terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak
dari pemanasan global adalah:
·Peningkatan suhu rata-rata bumi
·Pencairan es di kutub
·Perubahan iklim regional dan global
·Perubahan siklus hidup
flora dan fauna
Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozonyang berada distratosfer(ketinggian 20-35 km) merupakan
pelindung alami bumi yang berfungsi memfilterradiasi
ultravioletB dari matahari. Pembentukan
dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer.
Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju
penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga
terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar
Negeri Indonesia) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan
suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam
dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara
individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional
adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Wujud dari
Hubungan Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka
).
b. Antar
kelompok (Lembaga
social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental,
periodik atau permanen).
c. Hubungan
antar Negara (
negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi,
kebudayaan, tekhnologi, dll ).
Sifat Hubungan
Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
Pola Hubungan
Internasional :
a. Penjajahan: bangsa
yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan
kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam
negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak
untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum
berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.
Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan
bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan
proforma kemerdekaan politis.
c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk
mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan
terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan
hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar
negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu
nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan
kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat
kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung
melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya
sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih
politik luar negeri Bebas Aktif.Bebas berarti :
1. Banga
Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam
pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau
tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam
pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang
tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa
Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa
yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak
termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan
kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara
dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta
dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara
lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta
dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang
berbunyi :
Ayat
1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
Arti Penting
Hubungan dan kerjasama Internasional :
Tidak satupun
bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan
negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul
karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting
disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
Sarana Hubungan
Internasional :
a. Diplomasi : seluruh
kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda :
usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat
umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga
Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang
membuat
propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang.
Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional
agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga
terjadi ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat
menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa
dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa
percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang
dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi
senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan
kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan
prevetif dalam hubungan internasional.
Asas-asas dalam
Hubungan Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum
terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun
ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki
kekuatan eksteritorial yaitu
hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di
Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara
dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya
dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah
suatu Negara.
Perwakilan
Negara di Luar Negeri :
A. Perwakilan Diplomatik : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik
dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang
meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik
internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang
ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan
rutin antar negara tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan
Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan
dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun
1918 sbb :
1. Duta
Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan
diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan
ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta
(Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya
ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat
kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3. Menteri
Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi
hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha
(Charge D’affair), kuasa
usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar
negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima
melalui menteri luar negeri negara penerima.
5.
Atase-atase, adalah
tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan
dan kebudayaan, dll.
C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina
tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan
Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan
seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya
dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum
internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang
yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing
tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip,
surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps
Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada
hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan
atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
Perwakilan Konsuler :
adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.
Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua
negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium
atas jasa-jasanya itu.
1.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
a. Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat ia bertugas.
b. Konsul ,
konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu
daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil
konsulat yang ada didalam
satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal
atau
Konsul.
d gen
Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan,
iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum
internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan
hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan
paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4.
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan dengan
peraturang negara penerima.
Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
1. Fungsi seorang
pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari
negara pengirim
3. Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
Perbedaan
perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah (setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1. Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara
anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat
hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan
perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam Perjanjian Internasional :
Perjanjian
internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
a. Jumlah pesertanya, yaitu
perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar
dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian
multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan
bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia –
Cina (dwikewarganegaraan),Indonesia – Malaysia (ekstradisi),
Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral
adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina
(diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona
bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
b. Dari segi strukturnya yaitu ada
perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian
yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti
konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang
bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan
hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
c. Dari segi objeknya,
perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal
politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku
dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
e. Dari
segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitutertulis dan lisan. Perjanjian
internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam
instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty,
Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol,
Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional
lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui
instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
1. Perjanjian
internasional lisan ( international oral agreement), yang
diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, sepertithe London
Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
2. Deklarasi
Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah
pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan
ditujukan kepada negara lain.
3. Perjanjian
diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian
yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat
diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif,
dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
a. Perjanjian internasional yang dibentuk
melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau
pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu
dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
b.
Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan
penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam
Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian
internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan
naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap
pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
a. Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
b. Penandatanganan (Signature),
biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing
negara.
c.
Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan
harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut
ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan
sbb:
1. Ratifikasi
oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
2.
Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
3.
Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Bilateral bersifat khusus (Treaty
Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu
perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan
bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya :
Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat
Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.
Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
Multilateral yang disebut juga Law
Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur
kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan
negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta).
Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut
Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan
(24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :
1. Traktat (treaty)
perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup
perjanjian bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi (Convention)
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement)
perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan
( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi
yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan
atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu
pemufakatan. Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai
pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup
tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut
perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak
resmi.
9. Modus
Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional
bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta
tidak memerlukan ratifikasi.
10.
Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya
diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral
dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan
Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara
peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan
Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah
istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan
fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact),
menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu
anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).